You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sektor Pendapatan Retrebusi Daaerah DKI 2013 Hanya Capai 68 Persen
photo Doc - Beritajakarta.id

Basuki Usul Gubernur dan Wagub DKI Dipilih Presiden

Undang undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah mendesak untuk direvisi. Dua poin yang harus diubah adalah, gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dipilih oleh presiden serta pengelolaan seluruh aset negara di ibu kota, dikelola oleh Pemprov DKI.

Sebagai ibu kota harus dibuat khusus dari kota lainnya. Lebih khusus lagi, gubernur dan wagub DKI tidak dipilih rakyat, dipilih presiden saja

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ketika membuka rapat revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (22/7). "Sebagai ibu kota harus dibuat khusus dari kota lainnya. Lebih khusus lagi, gubernur dan wagub DKI tidak dipilih rakyat, dipilih presiden saja. ‎Biar nggak ada yang berantem-berantem lagi," ujarnya

Menurut Basuki, apabila Pemilukada di Jakarta dilakukan presiden, maka dapat menghemat anggaran daerah. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sengaja menggelar dialog interaktif untuk mengevaluasi implementasi dan menyiapkan penyusunan materi revisi UU No 29 tahun 2007. Di samping itu, juga agar pihaknya dapat mengetahui bagaimana respons publik atas berbagai ide merevisi UU tersebut. Jika diterima, dia berharap anggota DPR terpilih 2014-2019 dapat membantu mengesahkan revisi UU itu.

Basuki Jamin Jakarta Aman

"Mau inisiatif usulan ini nanti akan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) buat anggota DPR yang baru. Mudah-mudahan mereka bisa bantu. Mungkin tahun 2016 baru bisa terealisasi. Siapa tahu 2017 sudah nggak ada pemilukada di DKI," tandas Basuki.

Poin berikutnya yang menjadi usulan Basuki adalah, pengelolaan seluruh aset negara di ibu kota dikelola oleh Pemprov DKI. "Supaya tidak ada lagi yang bilang ini tanggung jawab pusat, ini tanggung jawab DKI. Jadi, pemerintah pusat harus mau menyerahkan pengelolaan asetnya kepada DKI," tukasnya.

Mantan anggota Komisi II DPR ini berharap, dengan kebijakan ini supaya kalau ada perbaikan jalan raya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI. Sehingga, tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab saat ditemukan jalan rusak, apakah itu tugas nasional atau provinsi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye5157 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1768 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1134 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1125 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1005 personFakhrizal Fakhri